Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Secara Mendadak Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Besaran Gaji Jadi Alasan Kuat Calon Abdi Negara Ini Mundur

Ruhil Yumna - Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:57
Ilustrasi PNS.
KOMPAS.com

Ilustrasi PNS.

Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200.

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Usaha Tak Khianati Hasil, 3 Shio Ini Akhirnya Berhasil Terlepas dari Jerat Kesengsaraan Berkat Perjuangan yang Telah Dilakukan

Source :NOVA

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x