Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200