Follow Us

Secara Mendadak Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Besaran Gaji Jadi Alasan Kuat Calon Abdi Negara Ini Mundur

Ruhil Yumna - Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:57
Ilustrasi PNS.
KOMPAS.com

Ilustrasi PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan berbeda-beda sesuai golongannya.

Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Baca Juga: Padahal Praktis dan Hemat Waktu, Mulai Sekarang Jangan Lagi Masukkan Makanan Ini ke Microwave, Efeknya Bikin Rugi Seisi Rumah

(*)

Source : NOVA

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest