Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat sejumlah tunjangan, yang terdiri dari:
1. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Hal itu diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Apabila kita dan suami sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini didapatkan selama anak berusia kurang dari 18 tahun belum menikah, dan tidak punya pendapatan sendiri.