Follow Us

Kabar Gembira, Masyarakat Diizinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, IDI Beri Tanggapan: Kalau di Dalam Ruangan Tetap Harus Memakai...

Helna Estalansa - Rabu, 18 Mei 2022 | 09:15
Pemerintah izinkan masyarakat melepas masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Pixabay.com

Pemerintah izinkan masyarakat melepas masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

GridHype.ID - Baru-baru ini masyarakat tengah ramai membahas soal kebijakan pemakaian masker.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Hal tersebut tentunya dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.

Sedangkan, masyarakat yang menggunakan transportasi publik, masih diwajibkan menggunakan masker.

Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai bahwa dunia, termasuk Indonesia masih jauh dari kemungkinan kebijakan melepas masker di dalam ruangan.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kebijakan Presiden RI Joko Widodo melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka, Selasa (17/5/2022).

“Kalau dalam ruangan, di banyak negara yang sudah menyatakan (Covid-19 sebagai) endemi, di dalam ruangan syaratnya masih (tetap menggunakan masker),” ujar Zubairi memberi contoh ketika dihubungi pada Selasa malam.

“Jadi, sampai kapan pun, sepertinya masih perlu. Pemakaian masker di ruangan tertutup sepertinya masih panjang,” kata dia.

Baca Juga: Kabar Buruk, Negara Ini Baru Temukan Kasus Covid-19 Pertamanya: Terjadi Kebocoran di Garis Depan...

Kebijakan tersebut, menurut dia, juga diambil oleh negara-negara di Eropa dan Amerika.

Sebagian negara di benua-benua itu, dengan tren penularan Covid-19 yang tak lagi meningkat, juga telah mengizinkan warganya lepas masker di ruang terbuka.

Pemakaian masker di ruangan terbuka yang banyak orang, seperti konser, statusnya disarankan oleh otoritas setempat.

“Tapi, kalau di dalam ruangan, tetap harus memakai masker,” ucap profesor tersebut.

Sebelumnya, kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan diungkapkan Jokowi pada Selasa sore (17/5/2022).

Selain itu, Jokowi mengumumkan bahwa masker masih perlu digunakan di luar ruangan jika terjadi kepadatan orang.

Selebihnya, di dalam ruangan, Jokowi menegaskan bahwa masker tetap wajib dikenakan.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Budi mengatakan, hasil pengamatan Kemenkes, varian baru Covid-19 khususnya subvarian Omicron BA.2 tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Kembali Meledak, Beijing Tutup Jalur Transportasi Sampai Shanghai Terapkan Lockdown Ketat

Kondisi di Indonesia ini, kata dia, berbeda dengan kondisi pandemi Covid-19 di negara-negara besar seperti China dan Amerika Serikat.

"BA.2 itu sudah dominan juga di Indonesia dan di India, tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti China dan Amerika Serikat, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru itu," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa.

Budi mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik.

Ia mengatakan, hasil sero survei di Jawa-Bali menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat di Jawa-Bali sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19 dan memiliki titer antibodi yang cukup tinggi.

Antibodi tersebut, menurut dia, berasal dari vaksinasi Covid-19 dan infeksi dari virus Corona.

"Hasil riset di seluruh dunia menunjukkan bahwa kombinasi dari vaksinasi ditambah dengan infeksi, membentuk apa yang di kalangan sains disebut super immunity, jadi kekebalannya atau kadar antibodi tinggi dan bisa bertahan lama," ujar Budi.

Sebagai informasi, berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pelonggaran aturan pemakaian masker, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com:

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga: Cegah Anak Stunting dengan Mengoptimalkan Tumbuh Kembang Anak Lewat Imunisasi

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest