Melansir laman Nahdlatul Ulama via Kompas.tv, hukum puasa Syawal adalah sunah bagi mereka yang tidak memiliki tanggungan utang puasa wajib, misalnya puasa qada Ramadan atau puasa nazar.
Sementara itu, hukum menjalankan puasa Syawal bagi yang masih punya utang puasa Ramadan karena uzur (misalnya sakit, haid perjalanan jauh, atau lainnya) adalah makruh.
Adapun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadan karena kesengajaan, hukum menjalankan puasa Syawal menjadi haram.
Artinya, bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan baik karena tidak sengaja maupun sengaja sebaiknya menunaikan puasa qadha terlebih dahulu.
Menurut kitab Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654, mereka yang berpuasa qada Ramadan di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal.
Niat Puasa Syawal
Menambahkan dari Serambinews.com, berikut niat untuk puasa sunnah di bulan Syawal:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala
Artinya:
Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.