UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, maka ketika terlihat orang susah langsung diberikan zakat fitrahnya.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.
Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.
Maka UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.
UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat.
“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
UAS pun mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih Cepat? Ust Abdul Somad Jelaskan, Lengkap Waktu Paling Afdhal