إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Apabila seseorang makan dan minumdalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi diamakan dan minum.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
Muntah dengan Sengaja
Apabila seseorang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka batal puasanya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Haid dan Nifas
Seorang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas maka tidak diperbolehkan untuk berpuasa.