Follow Us

Tak Cuma Makan dan Minum, Ini Sederet Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa

Puspita Rahayu - Minggu, 17 April 2022 | 03:30
perkara yang membatalkan puasa
tribunnews

perkara yang membatalkan puasa

إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Muntah dengan Sengaja

Apabila seseorang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka batal puasanya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud 2 Rakaat, Lengkap dengan Bacaan Doa Setelah Selesai Sholat Sunnah Sepertiga Malam

Haid dan Nifas

Seorang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas maka tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Source : Tribun Jakarta

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest