Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
“Barangsiapa berniat membatalkan puasasedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Jima’ (bersetubuh) di siang hari
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhanmembatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.
Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:
- yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
- bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
(*)