"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.
"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat."
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," lanjut Otto Hasibuan.
Terakhir Otto Hasibuan menegaskan bahwa Hotman Paris masih terdaftar di dalam anggota PERADI.
"Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tegas Otto Hasibuan.
Sementara sebelumnya, Hotman Paris sempat mengungkap ingin pensiun dari dunia advokat yang telah membesarkan namanya.
Mengutip TribunStyle.com, hal tersebut diungkap sang pengacara lewat unggahan Instragram pribadinya pada 2019 lalu.
"Beginilah hidup hotman 36 tahun jadi lawyer! Saat nya pensiun," tulis Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman juga menuliskan keinginannya setelah pensiun untuk pindah ke Bali.
"Menjelang pensiun dan pindah Bali," tulis Hotman di unggahan sebelumnya.
Namun, belum jelas kapan Hotman Paris akan pensiun.