GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris.
Usut punya usut, Hotman Paris telah mengajukan surat pengunduran diri dariPerhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI.
Mengutip Tribunnews.com, hal tersebut telah dibenarkan Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan.
Ketua Umum PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.
"Ada suratnya," ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
Kendati demikian, Otto Hasibuan tak menjelaskan alasan utama pengacara kondang, Hotman Paris pamit.
Lebih lanjut mengenai surat pengunduran diri itu, Otta Hasibuan beserta anggota PERADI lainnya masih menahan dan belum mengambil keputusan terkait hal itu.
"Tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu di kabulkan atau tidak," imbuhnya.
Alasan tersebut dapat berujung dikenakannya Hotman Paris Hutapea dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.
Sebab dalam kode etik advokat, setiap advokat yang lahir maka wajib tergabung dengan PERADI.
Jika tidak, maka advokat tersebut melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat Indonesia.