Kewajiban ini ditunaikan dengan cara memberikan setengah sha makanan pokok perhari kepada fakir miskin.
Adapun ukuran sha sendiri terdapat perbedaan berdasarkan pendapat beberapa ulama.
Namun, menurut Mazhab Syafi'i satu sha adalah 2,75 kg.
Namun apabila seseorang tersebut dianggap tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur.
"Tentang ketidakmampuan bayar kafarat, ya gugur kewajibannya, tidak ada alternatif lain," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Hari Ini 13 April 2022, Puasa Hari ke-11 Ramadhan
(*)