GridHype.ID - Nama Doni Salmanan tak pernah sepi menyedot perhatian publik.
Apalagi suami Dinan Fajrina ini terjerat kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik pria yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.
Dikutip dari Kompas.com,pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik ini merupakan tersangka kasus penipuan dan pencuian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Sejauh ini, total aset Doni yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.
Aset-aset yang disita tersebut diduga dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.
Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini selebgram berusia 23 tahun itu sekarang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).
Rumah tangga Doni Salmanan pun diisukan tengah retak akibat kasus penipuan ini.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.