Jika terbukti bersalah dalam persidangan, Indra Kenz terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, nilai aset yang sudah disita dari Indra Kenz sekira Rp 43,5 miliar.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (17/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah uang di rekening Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik.
Whisnu mengungkapkan, jumlah uang di rekening Indra Kenz hanya tersisa sebesar Rp 1,8 miliar.
"Pada saat kita (kepolisian) mau sita, (uang) rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang mengajari tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, penyidik saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra Kenz.
"Kita sedang minta bantuan PPATK untuk melacak (pemindahan uang) rekeningnya ke mana saja. Kita tidak berwenang membuka rekening, yang bisa PPATK," ungkapnya.
Baca Juga: Bak Tak Punya Malu, Indra Kenz Ketahuan Hilangkan Bukti hingga Beri Informasi Palsu
(*)