“Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang TPPU 20 tahun penjara,” terang Ahmad.
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa iPhone, akun YouTube, dan akun Quotex guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain korban berinisial AR, terduga korban Doni Salmanan lain akan melaporkan Crazy Rich Bandung itu atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
(*)