Follow Us

Banjir Air Mata, Sopir Angelina Sondakh Blak-blakan Terpaksa Bohongi Keanu Massaid soal Ibunya yang 10 Tahun Harus Mendekam di Penjara: Kita Dosa Juga

Helna Estalansa - Selasa, 08 Maret 2022 | 11:30
Angelina Sondakh
Fotokita

Angelina Sondakh

Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

Dikurangi jadi 10 tahun

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PK tersebut, Angie juga mendapat pengurangan hukuman uang pengganti.

"Dihukum pula membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.

PK yang diajukan Angie diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Baca Juga: Baru Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Malah Dibikin Sakit Kepala Lihat Ulah Anak Tirinya sampai Teriak Histeris

(*)

Source : Tribun-timur.com, Sosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest