Gridhype.id- Siapa yang tidak mengenal Angelina Sondakh?
Angelina Sondakh merupakan sosok ternama yang sempat menggemparkan jagad maya.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh bakal bebas pada Kamis (3/3/2022).
Meski demikian, dirinya harus menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan.
“Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” Jelas Kepala Humas dan Protokol Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti.
Atas kasus yang dialaminya, Angelina Sondakh menjalankan hukuman pidana terhitung sejak 27 April 2012 dengan putusan 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Kasus korupsi yang menimpanya tersebut seolah berbanding terbalik dengan prestasi yang diperolehnya di masa lampau.
Angelina Sondakh merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat.
Bukan hanya itu, dirinya juga pernah menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia lantaran keberhasilannya sebagai Puteri Indonesia 2001.
Dirinya mewakili Provinsi Sulawesi Utara dan berhasil menjadi juara dalam kontes tersebut.
Namanya semakin dikenal usai bergabung dalam dunia politik, dirinya berkedudukan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Ada salah satu fakta mengejutkan soal pribadi Angelina Sondakh.
Ditangkap atas kasus korupsi, sang ratu kecantikan itu rupanya sempat getol mengampanyekan antikorupsi.
Dilansir dari Tribunnews.com, Angelina Sondakh pernah menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya bersama dengan sejumlah koleganya.
Slogan yang ramai dikampanyekan itu sangat terkenal dengan kalimat “Katakan Tidak pada Korupsi”.
Siapa sangka, kampanye tersebut justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.
Angelina Sondakh nyatanya terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.
Abraham Samad selaku ketua KPK saat itu mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menjalani beberapa rangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angelina Sondakh pada Kamis, 10 Januari 2013.
(*)