"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.
Saat persidangan berlangsung, Olivia Nathania menghadiri lewat zoom.
Ada 6 saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari agenda sidang tersebut.
Korban melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Dirinya didakwa Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)