GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya JHT BPJS Ketenagakerjaan yang semula bisa dicairkan kapan saja, kini hanya bisa cair jika kita berusia 56 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Banyak orang yang kecewa karena dana JHT itu baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Berkaca dari hal itu, kita perlu membuat antisipasi untuk menyiapkan dana pensiun, tanpa terlalu mengandalkan JHT.
Bagaimana caranya?
Kita bisa mengumpulkan dana pensiun yaitu dengan menabung secara mandiri.
Dengan menabung, kita bisa menyesuaikan dengan kemampuan, sehingga bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 5 cara menyiapkan dana pensiun secara mandiri.
1. Jalani gaya hidup yang sederhana