Follow Us

SIM yang Mati Kini Bisa Diperpanjang, Berikut Syarat dan Wilayah Layanannya

Puspita Rahayu - Senin, 14 Februari 2022 | 13:00
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
kompas.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)

Gridhype.id- SIM merupakan salah satu surat penting bagi pengendara kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa perpanjangan harus kembali membuat SIM baru dari awal.

Meskipun demikian, aturan tersebut kini sudah mengalami perubahan.

Apabila SIM mati maka tidak perlu membuatnya dengan yang baru.

Anda bisa lebih dimudahkan dengan cara langsung melakukan perpanjangan.

Dilansir dari kompas.tv, kebijakan tersebut merupakan salah satu program dispensasi dari Korlantas Polri di tengah PPKM Level 3.

Adapun pemberlakuan PPKM Level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Perubahan aturan tersebut dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3 mengalami pembatasan aktivitas untuk menekan laju virus Corona.

Berdasarkan pembatasan tersebut maka diberlakukan program dispensasi SIM mati bisa diperpanjang.

Baca Juga: Tes Psikologi Bakal Jadi Syarat Pembuatan SIM, ini Kata Polda Metro Jaya Terkait Waktu Diterapkannya

Source : Kompas.tv

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest