Follow Us

Aturan Baru, Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Ruhil Yumna - Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:45
Uji praktik SIM A (Aditya Maulana - Otomania)
kompas.com

Uji praktik SIM A (Aditya Maulana - Otomania)

GridHype.ID - Baru-baru ini pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini berlaku juga untuk SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Baca Juga: Wajib Tahu! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasannya

Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Ini menjadi persyaratan baru yanh harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa:

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Baca Juga: Siap-siap, Tahap II Segera Dilaksanakan, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Dipersulit dalam Mengurus KTP dan SIM

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest