Tes Psikologi Bakal Jadi Syarat Pembuatan SIM, ini Kata Polda Metro Jaya Terkait Waktu Diterapkannya

Senin, 24 Januari 2022 | 10:45
polri.go.id

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

GridHype.id-Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM akan bertambah prsyaratannya yakni dengan adanya tes psikologi.

Rencana penerapan tes psikologi bagi para pemohon SIM A dan SIM C ini wacananya akan mulai berlaku di wilayah Jakarta dan sekitar.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purmnomo Yugo mengatakan, tes psikologi ini juga akan diterapkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.

Lantas kapan rencana ini dilakukan? Mengingat sudah ada sejumlah Polda di Tanah Air yang menerapkan aturan tersebut.

“Belum, nanti akan kami persiapkan dulu,” ujar Sambodo, seperti dikutip dariKompas.com (24/01/2022).

“Mereka ada lokasinya, terus saya cek juga IT-nya, terus kemudian soal-soal online-nya seperti apa. Semoga nanti bisa kita terapkan,” kata dia.

Maraknya digitalisasi dunia modern telah merambah industri otomotif secara luas.

Namun, apa saja fenomena otomotif yang diprediksi menjadi tren 2022?

Cek Fakta

Sambodo juga menambahkan, pada dasarnya pemilik SIM harus memenuhi sehat jasmani dan rohano.

Baca Juga: Pesonanya Mampu Bikin Kaum Hawa Klepek-klepek, Ariel NOAH Justru Disebut Hal Tak Terduga ini Usai Ditunjukkan Foto KTP

“Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” ucap Sambodo.

Menurutnya, ujian praktik SIM hanya bisa mengambarkan skill. Sementara untuk menggambarkan psikologi seseorang dibutuhkan ujian psikologi.

“Ini mau disiapkan semuanya (dalam waktu dekat), sebelum launching mau sosialisasi dulu,” kata Sambodo.

Syarat dan cara pembuatan SIM

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Atur Koneksi 5G Pada Smartphone Samsung, Nggak Perlu Ribet Ganti Sim Card

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Baca Juga: Bikin SIM dan SKCK Kini Bisa dari Rumah, Tak Perlu Lagi Repot ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Begini Caranya

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya