Bikin SIM dan SKCK Kini Bisa dari Rumah, Tak Perlu Lagi Repot ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Begini Caranya

Rabu, 17 Februari 2021 | 12:15
kompas.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Gridhype.id- Ada kabar gembira buat kamu yang sedang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini tak perlu lagi repot datang ke kantor polisi.

Jika sebelumnya diketahui untuk membuat SIM dan SKCK kita diharuskan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu (SPKT), mulai tahun ini pengurusan berkas-berkas tersebut sudah bisa kita lakukan di rumah alias secara online.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Baca Juga: Mantan Istri Diciduk Gara-gara Narkoba, Andika Mahesa Ngaku Belum Bisa Jadi Orangtua yang Baik Untuk Sang Anak

Dalam rapat tersebut Sigit menyebutkan untuk tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, karena sudah bisa dilakukan secara mandiri di rumah.

“Tidak usah datang ke kantor pelayanan, dari rumah dan semuanya bisa terlayani dengan baik. Kami juga membuka gerai pelayanan Polri di pusat perbelanjaan,” kata Sigit, seperti dikutip Gridhype.id dari RRI.co.id pada Rabu (17/2/2021).

Hal ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berbasis big data.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Kini Bisa Gratis, Tapi Hanya Untuk 7 Golongan Berikut ini

Tribunnews
Tribunnews

Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sigit berharap nantinya pelayanan publik berbasis online yang akan dibangun oleh kepolisian ini dapat terkoneksi ddengan sistem milik Kementerian/Lembaga lainnya.

“Pernah juga saya sampaikan saat fit and proper di Komisi III, kami berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan teknologi informasi,” imbuh Sigit.

Berdasarkan penilaian Kemenpan RB, setidaknya ada 12 Polres yang memberikan pelayanan publik dengan baik.

Oleh karena itu Sigit menginstruksikan jajarannya agar memperbaiki kinerja di sektor pelayanan publiknya.

Baca Juga: Siap-siap Bawa Uang Lebih, Biaya Pembuatan SIM Bakal Naik Lantaran Adanya Tes Psikologi, Jadi Berapa Ya?

Untuk menunjang pelayanan publik berbasis big data ini, Sigit juga telah meminta Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan tilang elektronik dalam waktu 100 hari masa jabatannya.

Sigit menyebut hingga saat ini sudah ada 10 Polda yang sudah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Program ini juga didukung oleh Menteri Pan RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan jika pihaknya mendorong kepolisian agar memberikan pelayanan publik secara cepat dan tepat.

“Kami menginisiasi sebagai program Kapolri bagaimana membangun percepatan pelayanan publik,” tandas Tjahjo.

Sigit merasa yakin dengan perkembangan teknologi dapat mempersningkat birokrasi pelayanan publik di kepolisian.

Artinya, seluruh pelayanan publik di kantor polisi nantinya dapat dilakukan secara online di semua tempat.

Baca Juga: Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan Kalau Kamu Tidak Mau Rugi

TribunPekanbaru.com

SKCK

SKCK Online

Seperti dilansir dari website resmi Polri.go.id, dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara onlnine, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri akan dikenai biaya sebesar Rp10.000.

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis loh, Simak Penjelasan Lengkapnya

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Info selengkapnya mengenai pembuatan SKCK onilne dapat dilihat di website resmi Polri.go.id atau dengan mengklik link berikut ini, KLIK DISINI.

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : RRI.co.id, polri.go.id

Baca Lainnya