GridHype.id-Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM akan bertambah prsyaratannya yakni dengan adanya tes psikologi.
Rencana penerapan tes psikologi bagi para pemohon SIM A dan SIM C ini wacananya akan mulai berlaku di wilayah Jakarta dan sekitar.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purmnomo Yugo mengatakan, tes psikologi ini juga akan diterapkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Lantas kapan rencana ini dilakukan? Mengingat sudah ada sejumlah Polda di Tanah Air yang menerapkan aturan tersebut.
“Belum, nanti akan kami persiapkan dulu,” ujar Sambodo, seperti dikutip dariKompas.com (24/01/2022).
“Mereka ada lokasinya, terus saya cek juga IT-nya, terus kemudian soal-soal online-nya seperti apa. Semoga nanti bisa kita terapkan,” kata dia.
Maraknya digitalisasi dunia modern telah merambah industri otomotif secara luas.
Namun, apa saja fenomena otomotif yang diprediksi menjadi tren 2022?
Cek Fakta
Sambodo juga menambahkan, pada dasarnya pemilik SIM harus memenuhi sehat jasmani dan rohano.
“Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” ucap Sambodo.