Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tes Psikologi Bakal Jadi Syarat Pembuatan SIM, ini Kata Polda Metro Jaya Terkait Waktu Diterapkannya

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 24 Januari 2022 | 10:45
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi
polri.go.id

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

Menurutnya, ujian praktik SIM hanya bisa mengambarkan skill. Sementara untuk menggambarkan psikologi seseorang dibutuhkan ujian psikologi.

“Ini mau disiapkan semuanya (dalam waktu dekat), sebelum launching mau sosialisasi dulu,” kata Sambodo.

Syarat dan cara pembuatan SIM

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Atur Koneksi 5G Pada Smartphone Samsung, Nggak Perlu Ribet Ganti Sim Card

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x