Follow Us

SIM yang Mati Kini Bisa Diperpanjang, Berikut Syarat dan Wilayah Layanannya

Puspita Rahayu - Senin, 14 Februari 2022 | 13:00
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
kompas.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)

Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 hingga 14 Februari 2022 dapat diperpanjang pada 25 hingga 21 Februari 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi semua orang.

Diketahui bahwa jumlah pemohon di satpas SIM juga dibatasi selama berapa km level 3 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada daerah dengan pemberlakuan level 3 dan level 2 hanya sebanyak 50%.

Adapun daerah dengan PPKM level 1 memiliki kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Pesonanya Mampu Bikin Kaum Hawa Klepek-klepek, Ariel NOAH Justru Disebut Hal Tak Terduga ini Usai Ditunjukkan Foto KTP

(*)

Source : Kompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest