Penyidik Polda Bali diketahui beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik.
Sayangnya, penyidikan tersebut mengalami kendala karena terlapor sakit keras.
"Kendalanya kemarin karena terlapor sakit keras," ujarnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi buka suaradi sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.
Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.
Rumah tersebut telah lunas pada 1997 dengan bukti kwitansi. Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.
Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.