“Waduh sampai sekarang klien kami belum ada memberitakan itu (rujuk)."
"Selaku kuasa hukum kalau benar adanya syukur Alhamdulillah kalau pun tidak kami jalan terus," ujarnya.
Ternyata, perdamaian antara Ijonk dan Dhena hanyalah perdamaian pidana.
Ini artinya bahwa Ijonk dan Dhena tidak akan melanjutkan proses pelaporan dugaan KDRT yang sama-sama dilaporkan keduanya beberapa bulan lalu.
"Perdamaian ini ya hanya sekadar masalah pidana saja," tegasnya.
Sinarta menambahkan bahwa Ijonk dan Dhena sama-sama setuju untuk melanjutkan proses persidangan.
Sepanjang proses persidangan, majelis hakim tetap memantau perkembangan mediasi Ijonk dan Dhena.
Akan tetapi, sejauh ini keduanya tetap ingin bercerai.
"Pas sidang mediasi kedua belah pihak mengatakan bahwa setuju (lanjut proses) makanya dilanjutkan dengan persidangan," tambahnya.
"Tapi kembali tadi pertanyaannya, waktu di sidang pertama majelis hakim menanyakan hal itu (mediasi), kuasa hukum juga ditanyakan apakah ada perkembangan, sampai hari ini," tutur Sinarta, dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui bahwa Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka telah mengarungi bahtera rumah tangga selama 9 tahun dan sempat berpacaran selama 7 tahun.
(*)