GridHype.ID - Para PNS patut berbahagia, pasalnya awal tahun 2022 ini ada kabar gembira bagi pegawai pemerintah ini.
Beredar kabar jika PNS akan menerima gaji minimal Rp9 Juta, sontak kabar ini menjasdi topik perbincangan yang hangat.
Lalu apakah benar wacana tersebut akan terwujud?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.