Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pegawai PNS Bisa Tersenyum Lebar, Ada Wacana Gaji Minimal 9 Juta Bakal Diwujudkan di Tahun 2022 Ini, Simak Penjelasannya

Ruhil Yumna - Jumat, 07 Januari 2022 | 06:45
ILUSTRASI: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
infocpns (Instagram)

ILUSTRASI: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini.

Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Baca Juga: Enggak Main-main, Bisa Kena Denda Puluhan Juta! Sanksi Berat Bakal Ditanggung oleh Peserta CPNS yang Pilih Mundur Usai Lolos Seleksi CPNS dan Dapat NIP

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x