Follow Us

Vaksin Booster Bakal Dibagikan Gratis dan Berbayar pada 1 Januari 2022, Siapa Saja yang Dapat?

Puspita Rahayu - Kamis, 30 Desember 2021 | 19:00
vaksin booster
freepik.com

vaksin booster

GridHype.id- Pemerintah telah merencanakan program vaksinasi booster atau dosis ketika.

Program tersebut telah direncanakan sebelum varian omicron masuk ke Indonesia.

Saat ini pemerintah sedang menyusun strategi terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketika tersebut.

Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua skema, yaitu gratis dan berbayar.

Informasi tersebut disampaikan oleh wakil Menteri Kesehatan RI Dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD.

Dirinya menyatakan bahwa program vaksinasi dosis ketika akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"(Vaksinasi) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai ttanggal 1 Januari 2022," ungkapnya dikutip dari kompas.com.

Lantas Siapa sajakah yang mendapatkan vaksinasi booster secara gratis dan berbayar?

Syarat vaksin booster gratis

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Adapun sasaran vaksin booster gratis tersebut diperkirakan mencapai 100 juta orang.

Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus omicron.

Baca Juga: Waspadai Masuknya Varian Virus Corona Omicorn ke Indonesia, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Lakukan Kebijakan ini

Dante menyebutkan bahwa vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Status PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Masyarakat yang termasuk dalam PBI jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Syarat vaksin booster berbayar

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin booster dilakukan dalam dua skema yaitu gratis dan berbayar.

Adapun syarat untuk mendapatkan fashion poster berbayar adalah:

  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
  • Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Baca Juga: Jangan Lengah Usai Divaksin Covid-19 Booster, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Tubuh Tak Alami Kerugian

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest