Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Petir di Siang Bolong, Gen Halilintar Terbukti Melanggar Hak Cipta 'Lagi Syantik', Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Keluarga Atta Halilintar

Dwi Purworahayu - Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:15
Keluarga Gen Halilintar
Instagram@sohwahalilintar

Keluarga Gen Halilintar

GridHype.ID - Kasus yang menjerat keluarga Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' masih bergulir.

Pasalnya, pihak Nagaswara, perusahaan rekaman yang memproduksi lagu 'Lagi Syantik' itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, melansir Kompas.com,Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.

Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Baca Juga: Absen di Hari Bahagianya, Momen Saat Aurel Hermansyah Saat Bertemu dengan Orang Tua Atta Halilintar, Ditanya Soal Cucunya Keduanya Langsung Kehabisan Kata

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu 'Lagi Syantik'.

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan.

Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Tak Sekalipun Hadir di Momen Penting Anaknya dengan Aurel Hermansyah, Orang Tua Atta Halilintar Berikan Kejutan ini dan Beri Doa Soal Kelahiran Sang Cucu

Setelah adanya kasus ini, Rahayu Kertawiguna juga mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.

Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta.

"Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar.

Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan meng-cover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," tutur Rahayu.

Sebagai informasi, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah ini merupakan ciptaan Yogi RPH.

Melansir Tribunnews.com,karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit berkat karya 'Lagi Syantik'.

Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.

Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.

Baca Juga: Belum Lahir ke Dunia, Baby AH Disebut-sebut Bakal Saingi Putra Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Anang Hermansyah Bongkar Soal Kelahiran Sang Cucu

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x