Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.
PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan.
Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).
Setelah adanya kasus ini, Rahayu Kertawiguna juga mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.
Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta.
"Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar.
Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan meng-cover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," tutur Rahayu.
Sebagai informasi, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah ini merupakan ciptaan Yogi RPH.
Melansir Tribunnews.com,karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit berkat karya 'Lagi Syantik'.