Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Gen Halilintar Terbukti Melanggar Hak Cipta 'Lagi Syantik', Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Keluarga Atta Halilintar

Dwi Purworahayu - Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:15
Keluarga Gen Halilintar
Instagram@sohwahalilintar

Keluarga Gen Halilintar

GridHype.ID - Kasus yang menjerat keluarga Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' masih bergulir.

Pasalnya, pihak Nagaswara, perusahaan rekaman yang memproduksi lagu 'Lagi Syantik' itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.

Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Baca Juga: Absen di Hari Bahagianya, Momen Saat Aurel Hermansyah Saat Bertemu dengan Orang Tua Atta Halilintar, Ditanya Soal Cucunya Keduanya Langsung Kehabisan Kata

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu 'Lagi Syantik'.

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest