GridHype.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie masih terus bergulir.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena narkoba.
Meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani proses rehabilitasi, persidangan kasus narkoba keduanya juga berlanjut.
Terbaru, melansir Kompas.com,Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/12/2021).
"Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut ponsel Nia, Ardi, dan Zen dirampas untuk negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Mendengar tuntutan tersebut, Nia lalu meneteskan air matanya dan mengusapnya dengan tisu.
Usai pembacaan tuntutan, Nia meminta izin untuk menyatakan pendapatnya.
Namun, majelis hakim memintanya agar pendapat tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.