“Mengenai nafkah untuk Ririn dan anak-anak itu harusnya ada ya, tetapi hingga tadi memang kan itu sesuatu hal yang harus diajukan termasuk iddah dan mut’ah jadi itu hak termohon,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya membahas menganai rumah yang kini ditinggali.
“Kalau keputusan majelis sudah jatuh, itu harus dipenuhi. Aldi harus keluar dari rumah Ririn, itu rumah Ririn. Dia harus menyadari hal itu, pemohon kan punya harga diri dong, masa sudah putusan masih di situ,” ujarnya.
(*)