Riri Purbasari selaku kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti mengatakan bahwa Aldi Bragi telah gagal membuktikan bahwa dirinya memiliki kemampuan finansial.
Riri menegaskan bahwa hal tersebut terlihat dari kesempulan yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
“Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap,” ujarnya.
Disertai penjelasan, Riri membandingkan keberhasilan Ririn yang mampu menunjukkan hal serupa.
“Berbeda dengan Ririn yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” lanjutnya.
Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti menegaskan bahwa kondisi finansial berpengaruh pada keputusan hakim.
Hal tersebut berkaitan dengan hak asuh dan permohonan perwalian anak.
“Dalam bentuk pembuktiannya dia juga tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan,” ucap Riri.
Selanjutnya, Riri menyebutkan bahwa hingga kini Aldi belum menentukan nominal nafkah yang akan diberikan untuk Ririn dan ketiga anak mereka.
“Kami sudah tanyakan kepada klien kami dan kami berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Aldi tapi sampai saat tadi sama sekali tidak dibahas oleh pemohon,” ungkap Riri.
Padahal, nafkah untuk Ririn dan sang anak harusnya diajukan.