Lebih rinci, Sri Mulyani menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5%, 4,5%, 2,5%, dan 4,5%.
Sementara, untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9%, SKM II A 12,1%, dan SKM IIB 14,3%. Lalu, SPM I 13,9%, SPM IIA 12,4%, dan SPM IIB 14,4%.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.
Dengan kenaikan cukai rokok, maka dipastikan harga rokok tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
3. Minyak Goreng
Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga minyak goreng diramal akan terus naik hingga kuartal I 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kenaikan tersebut dipicu oleh penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.
"Ini berpotensi untuk terus bergerak, dan kami prediksi hingga triwulan I 2022 akan terus meningkat karena termasuk komoditas supercycle, harganya akan naik tajam," kata Oke dalam diskusi Indef yang digelar secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Oke mengakui, CPO sebagai komoditas supercycle memang memiliki kelebihan, namun di sisi lain berdampak negatif terhadap harga minyak goreng.
Oke juga bilang, kalau harga CPO naik, kemungkinan harga minyak goreng juga terus naik.
Oke bahkan menyampaikan, pemerintah telah meminta produsen untuk menyiapkan minyak goreng kemasan khusus menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, agar masyarakat yang membutuhkan tetap bisa membeli minyak goreng dalam kemasan sederhana dan terjangkau.