Nyesel Baru Tahu Sekarang, Begini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WA dan Website

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:45
Twitter @ummudaardaa

Pemerintah perpanjang program stimulus diskon tarif listrik, sampai kapan?

GridHype.ID - Bagi masyarakat Indonesia ada kabar gembira nih.

Pemerintah diketahui akan kembali memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021.

Pemberian diskon ini untuk pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini hanya sampai September 2021.

Perpanjangan stimulus listrik meliputi diskon tarif, termasuk pembebasan biaya beban abonemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Berikut cara mendapatkan dan rincian diskon tarif listrik Desember 2021:

Cara dapatkan diskon tarif listrik Desember 2021

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, dikarenakan stimulus akan langsung didapatkan saat membeli token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening mininum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ada 6 Bantuan yang Siap Disalurkan Pemerintah di Bulan September 2021 ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuannya

Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimun.

Rincian bantuan listrik

Diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2021, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perpanjangan diskon tarif listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob.

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

(*)

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Begini Cara Mendapatkan Stimulusnya

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Baca Lainnya