Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat : Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
2. SMP/MTs/sederajat : Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat : Rp 500 ribu per semester atau Rp 1 juta per tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Cara Cek Dana PIP Sudah Cair atau Belum Desember 2021 di pip.kemdikbud.go.id SD, SMP, SMA dan SMK"
(*)