GridHype.id- Subsidi gaji atau subsidi upah kepada pekerja/buruh masih terus disalurkan.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan kepada 7.163.043 penerima.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai kolektif data peserta telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima.
Dilansir dari kompas.com, data tersebut sudah melalui skema perluasan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa masih ada data yang memerlukan perbaikan.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa calon penerima yang publikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU.
Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut merupakan aturan yang membahasa perluasan BSU tahun 2021.
Adapun perluasan tersebut berkaitan dengan efektifitas sisa anggaran BSUtahun 2021.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” ujar Ida.