“Mereka rehab biasa mengajukan sendiri bukan dalam konteks tertangkap,” ujar Ady.
Saat penangkapan pertama kali, proses hukum Jeff Smith tetap dilanjutkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.
Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.
Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.
(*)