Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.
"(Kemudian) enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja," tutur Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (19/4/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkoba berjenis ganja.
Sementara mengutip Kompas.TV, dalam konferensi pers kasusnya, Jeff sempat menyinggung bahwa narkoba jenis ganja yang ia konsumsi tak layak masuk kategori narkoba golongan I.
"Menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," imbuhnya.
Sebelumnya, Jeff Smith juga diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak lulus SMA.
Aktor 23 tahun itu bahkan sudah melewati masa rehabilitasi pada 2020 lalu.
“Dari hasil pengakuan tersangka, yang bersangkutan mulai menggunakan ganja ataupun sejenisnya pada saat setelah selesai SMA.
Yang bersangkutan pernah dilakukan rehab pada Desember 2020," kataAdy dalam konferensi pers dikutip Kompas.com di kanal YouTube Intens Investigas, Senin (19/4/2021).
Ady mengatakan, Jeff Smith mengajukan rehabilitasi dengan kemauan sendiri.