Follow Us

Dunia Dibuat Ketar-ketir, Varian Baru Virus Corona Omicron Meluas ke 23 Negara, Aturan Perjalanan Diperketat Lagi

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 02 Desember 2021 | 11:15
Terkadang pesawat menunda pendaratan dan terbang memutari bandara.
unsplash/JosueIsaiRamosFigueroa

Terkadang pesawat menunda pendaratan dan terbang memutari bandara.

Namun, ia meminta masyarakat tidak khawatir dan tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga ingin menyampaikan saat ini kita telah memiliki kapasitas dan sistem deteksi varian Covid-19 yang sudah terbentuk mulai dari level nasional sampai dengan daerah untuk memantau varian-varian baru," ujarnya.

Alhasil melihat laporan penyebaran Covid-19 karena virus corona varian Omicron ini meluas, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan.

Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan melarang keberangkatan dan kedatangan dari 11 negara.

Aturan perjalanan terbaru adalah masa karantina bagi kedatangan WNA maupun WNI dari luar negeri yang semakin lama.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Gemparkan Dunia, Benarkah Omicron Berbeda dari Virus di Wuhan? Begini Kata Ahli

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.

Aturan perjalanan terbaru tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021. Aturan perjalanan terbaru tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Luhut juga menambahkan ada aturan perjalanan terbaru bagi pejabat negara. Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini. "Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Itulah aturan perjalanan terbaru yang perlu dipahami di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat virus corona varian Omicron. Tetap jalankan protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona.

Source : KOMPAS.com, kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest