Berdasarkan pemeriksaan, telah ditetapkan ada lima tersangka pada kasus mafia tanah milik ibu dan Nirina Zubir.
Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP.
Tersangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Nirina Zubir agaknya tak bisa lagi menahan emosi ketika mengetahui tersangka kini hidup mewah.
Bahkan, berkat kelakuannya, tersangka diketahui telah berhasil membuka usaha serta membeli mobil.
Terlebih lagi, Nirina Zubir semakin geram ketika mengingat sang ibunda tak pernah menikmati hasil jerih payahnya.
Nirina dengan tegas mengatakan bahwa sang ibunda tak pernah menikmati uangnya sendiri.
(*)