Rafly tidak mempermasalahkan soal namanya terseret dalam kasus yang menimpa istrinya.
Dia mengaku siap melakukan pembelaan dan proses hukum di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ya saya ya sudah, hadapin aja dulu, buktiin kalau memang saya enggak bersalah, saya juga akan melakukan pembelaan," kata Rafly.
Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain berinisial FM, ES, R, dan SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah turut serta membantu kasus tersebut.
(*)