GridHype.id- Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI menemukan sdikitnya 18 produk kosmetiik dengan kandungan berbahaya.
Temuan ini didapatkan dari hasil smpling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Kosmetik-kosmetik ini terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang seperti hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.
Dampaknya, bisa sangat berbahaya untuk kesehatan kuli.
Bukannya mempercantik justru akan merusak kulit wajah.
Dilansir dalam keterangan pers BPOM yang terbit pada Rabu (13/10/2021) lalu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani menjelaskan bahaya dari pemakaian bahan-bahan tersebut.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik,” ujar Reri Indriani.
Untuk itu BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengecek kosmetik di laman BPOM.
Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM adalah salah satu cara untuk memastikan produk yang kita miliki aman untuk digunakan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (20/08/2021), produk-produk yang sudah terdaftar artinya sudah melalui pemeriksaan oleh BPOM sebagai lembaga negara yang bertugas dalam perlindungan konsumen.
Produk kosmetik dan jenis obat-obatan yang beredar di Indonesia juga harus mengantongi nomor registrasi dari BPOM.
Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM juga dapat dilakukan untuk menghindari produk kosmetik mengandung merkuri.
Adapun BPOM sebelumnya melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetik dengan kandungan merkuri di Indonesia.
Hasilnya, seperti diberitakan Kompas.com (15/11/2021), ada sejumlah produk mengandung merkuri yang paling banyak ditemukan beredar dan harus diwaspadai.
Menurut BPOM, sejumlah bahaya menggunakan kosmetik mengandung merkuri antara lain berpotensi membuat lapisan kulit menipis karena sifatnya yang korosif, menyebabkan ruam kulit dan perubahan warna, dan mengganggu perkembangan janin jika digunakan ibu hamil.
Penggunaan kosmetik mengandung merkuri juga bisa menyebabkan gangguan saluran pencernaan, sistem saraf, dan sistem urologi, serta mengganggu kerja sejumlah organ tubuh.
Cara mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM
Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM adalah langkah untuk memastikan keamanan produk yang kita gunakan.
BPOM menyebutkan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keamanan produk, termasuk menghindari produk kosmetik mengandung merkuri.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
CEK KLIK
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, lakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Pastikan kemasan dalam keadaan baik dan tidak rusak (tidak mengembung atau penyok) dan baca informasi pada label kosmetik sebelum beli atau digunakan.
Selain itu, pastikan selalu memilih kosmetik yang terdaftar di BPOM dan mendapatkan izin edar BPOM.
Adapun nomor notifikasi kosmetik ditandai dengan kode NA/NB/NC/ND/NE dan diikuti dengan 11 digit angka.
Terakhir, hindari menggunakan kosmetik yang sudah melebihi tanda kedaluwarsa.
Cek di situs BPOM
Setelah masuk ke situs tersebut, masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia.
Situs akan menampilkan nama atau spesifikasi produk sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan.
Jika produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.
Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM juva bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi ponsel Cek BPOM.
Panduan lebih lanjut dari BPOM tentang cara membeli kosmetik yang aman bisa dibaca pada link berikut ini.
Baca Juga: Ramai Soal Laut Jakarta Terkontaminasi Obat, Begini 5 Cara Buang Obat yang Tepat Menurut BPOM
(*)