Awas Kena Tipu Produsen Nakal, Jangan Sampai Beli Skincare dengan Ciri Ini Kalau Tak Mau Kena Efek Buruknya

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 17:15
Freepik

ilustrasi skincare

GridHype.ID - Merawat kesehatan kulit bisa dilakukan secara alami maupun menggunakan produk-produk skincare.

Namun, penggunaan produk skincare juga tak boleh sembarangan.

Pasalnya, jika memilih produk skincare yang tak sesuai justru akan berdampak buruk untuk kesehatan kulit.

Sebab, setiap kulit memiliki respon yang berbeda terhadap kandungan kimia yang terdapat dalam produk skincare.

Jadi, tak ada salahnya jika kamu lebih waspada dalam memilih produk skincare.

Terlebih lagi sekarang banyak produk skincare yang ditawarkan berbagai produsen.

Lantas, bagaimana memilih produk kecantikan yang aman tau tidak untuk kulit?

Baca Juga: 3 Skincare Kekinian Ini Ampuh Redakan Kemerahan di Wajah, Dijamin Bak Bintang Iklan Cerah Mulus Seketika

Melansir Kompas.com, dokter Richard Lee yang memang dikenal sebagai salah satu beauty influencer sempatmembongkar bahan berbahaya dari produk kecantikan yang disebutnya sebagai 'krim abal-abal'.

Ia mengatakan bahwa ada enam cara untuk mengetahui apakah suatu kosmetik aman atau tidak bagi kulit, yaitu sebagai berikut.

Tidak punya merek

Menurut dr. Richard, hal pertama yang wajib kita lihat adalah merk produk.

“Kalau misalnya polos kayak gini, nggak ada merk, nggak ada nama, itu patut dicurigai,” katanya mengutip video unggahannya di YouTube pada 27 Juli 2020.

Tidak tertera bahan baku

Lalu, jika suatu produk memiliki nama dan merk namun tidak mencantumkan bahan baku, dr. Richard mengungkapkan bahwa ini juga patut dicurigai. Sebab, tidak transparan.

Tidak tertera cara pengggunaan

Menurut dr. Richard, jika skincare tidak mencantumkan cara penggunaan seperti bagaimana memakainya dan harus dipakai selama berapa kali, itu patut dicurigai.

“Kan nggak jelas kalau tidak ada cara penggunannya,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Solusi Usir Flek Hitam di Wajah, Begini Cara Pakai Lidah Buaya

Perusaahaan pembuat

Jika suatu produk memiliki semua hal di atas namun tidak mencantumkan nama perusahaan pembuat, dr. Richard pun mewanti-wanti kita untuk waspada.

Nomor BPOM

Menurut dr. Richard, nomor BPOM adalah hal paling penting dalam suatu produk kecantikan. Jika tidak ada, kita perlu waspada.

Nomor batch dan masa kadaluarsa

Terakhir, produk kecantikan resmi wajib mencantumkan nomor batch dan masa kadaluarsa.

“Mungkin nggak penting buat kalian, tapi ini penting nih buat BPOM. Jadi, jika nanti ditemukan bahan yang gak ada dalam BPOM, nanti BPOM tinggal mengecek nomor batch dan masa kadaluarsanya,” kata dr. Richard.

“Jadi, kalau nggak ada satu atau malah enam hal ini, sudah pasti krim itu abal-abal,” tambahnya.

Selain enam hal di atas, dr. Richard juga mengingatkan kita untuk mewaspadai krim racikan berbahaya dalam video berbeda.

Menurut dr. Richard, krim racikan itu sebenarnya tidak bermasalah jika memiliki beberapa syarat tertentu.

Selain itu, krim racikan itu terkadang diperlukan oleh dokter jika ingin memberikan suatu kandungan yang tidak ada dalam BPOM.

Baca Juga: Tiga Bahan Ini Bisa Jadi Kunci Wajah Berseri, Ampuh Usir Pori-pori Besar yang Bikin Kurang Percaya Diri

“Ini penting, terutama dalam kasus jerawat. Kita bisa kasih dia produk dengan tea tree oil yang aman dan ada dalam BPOM. Tapi bagaimana kalau tidak cukup buat dia? Tidak bisa menyembuhkan dia?"

"Terpaksa saya kasih antibiotik atau hidrokuinon yang nggak ada dalam BPOM lewat racikan. Selain itu, masalah kulit seseorang berbeda-beda, jadi terkadang butuh racikan,” kata dr. Richard dalam video yang diunggah pada 28 Juli 2020 itu.

Namun, tentu saja krim racikan pun tidak boleh sembarangan. Berikut empat syarat yang harus diperhatikan soal krim racikan.

Racikan hanya boleh diresepkan dokter

Menurut dr. Richard, krim racikan hanya boleh dibuat setelah diresepkan oleh dokter. Tapi, dokter tidak boleh meracik, membuat, apalagi menjual obat sendiri.

Obat harus diracik oleh apoteker

Satu-satunya yang boleh meracik krim resep dokter hanyalah apoteker bersertifikat dan asisten apoteker yang diawasi oleh seorang apoteker. Namun sebaliknya, seorang apoteker tidak boleh membuat dan memberi resep sendiri.

“Ingat ya yang boleh meracik resep dokter hanya apoteker. Tapi apoteker juga tidak boleh meracik tanpa resep dokter, apalagi menjualnya secara pribadi,” kata dr. Richard Lee.

Apotik resmi

Selain itu, dr. Richard mengatakan bahwa apoteker juga tidak boleh membuat racikan tanpa izin apotik. Apotik itu harus bersertifikat dan berizin resmi.

“Jadi, meski punya izin apoteker, jika tidak ada izin apotik, tidak bisa bikin racikan,” ujarnya.

Etiket biru

Ketiga syarat di atas tersebut akan disimpulkan dalam etiket biru, sebuah label berwarna biru yang ditrempelkan dalam produk obat luar. Etiket biru ini semacam hal yang menandakan bahwa obat atau krim tersebut legal atau resmi.

“Jadi kalau ngga ada etiket biru, itu bukan racikan, itu abal-abal,” kata dia.

Kendati demikian, dr. Richard mengatakan bahwa jika seuatu krim racikan digunakan untuk pemakaian jangka panjang dengan tujuan untuk mencerahkan kulit, itu salah.

“Kalau racikan untuk pengobatan bisa, tapi kalau untuk mencerahkan kulit dan dipakai bertahun-tahun itu saya rasa salah ya. Karena bisa jadi cara menyelundupkan bahan seperti hidrokuinon,” pungkasnya.

Baca Juga: Bantu Lawan Jerawat hingga Perangi Penuaan Dini, Timun Ternyata Bisa Dipakai untuk Masker Wajah, Begini Cara Buatnya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com