Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tidak ada keterlibatan oknum Banpol dalam kasus tersebut.
Pihak Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, lokasi TKP merupakan ranah penyidik.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan Polres Subang," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (8/11/2021).
Menurut Erdi, informasi seperti yang diungkap Danu soal Banpol ini tak bisa dibuktikan.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik.
Ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.
Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Diungkap Kombes Pol Erdi A Chaniago, kebijakan membuka atau menutup area pun merupakan kewenangan dari penyidik.
"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat dihubungi Tribun Jabar pada Selasa (9/11/2021).
Menanggapi pernyataan Kombes Pol Erdi A Chaniago, Danu pun buka suara.