Danu yang berstatus saksi di kasus ini pun bersikukuh bahwa petugas banpol yang mengajaknya masuk ke TKP kasus Subang bukan sosok tokoh fiktif atau khayalan.
Bahkan pihaknya mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa foto banpol tersebut.
"Ini merupakan temuan yah, kita hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (10/11/2021).
Kata dia, pernyataan Kabid Humas Polda Jabar itu dianggap terlalu terburu-buru.
"Menurut saya itu terlalu terburu-buru, tapi kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian terkait hasilnya nanti apa kita percayakan semuanya," ujar Taufan.
Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian harus memeriksa dari oknum banpol yang menyuruh kliennya untuk menerobos dari garis polisi serta membersihkan bak mandi.
"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kita menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kita ada bukti foto history nya juga," katanya.
Taufan juga mempertanyakan soal pernyataan Kombes Pol Erdi A Chaniago tersebut.
Menurutnya, ada hal yang diluruskan terkait ucapan tersebut.
"Beberapa hal harus diluruskan. Yang pertama soal statement dari Kabid Humas yang menyatakan kalau Banpol itu tidak ada," tegas pengacara Danu.
Kesaksian Danu soal Banpol, dibuktikan Yoris