Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Susanti menjelaskan Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 9 November 2021 lalu.
"Iya betul, sudah jadi tersangka.
Hanya Oi (Panggilan Olivia Nathania) saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina dikutip Tribun Style dari Tribunnews, Kamis, 11 November 2021.
Susanti kemudian menyebut Olivia Nathania hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.
"Sedang diperiksa. Oi datang dari jam 7 pagi," ucapnya.
Susanti belum bisa mendapingi, namun dia berencana menyusul kliennya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
aporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.